AJI Makassar Kritik RKUHP dan Pelanggar HAM Lewat Panggung Ekspresi

  • Bagikan
Suasana Panggung Ekspresi AJI Makassar. (A/Isak)

Kurang lebih 2 tahun 4 bulan menyandang status tersangka, Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Dengan alasan tidak cukup bukti.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi menjelaskan tujuan mengambil tema Panggung Ekspresi adalah karena ada tema yang ingin diangkat. Antara lain adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2014 lalu, dimana polisi secara brutal menembakkan gas air mata di lingkungan kampus UNM.

“Ada tiga wartawan yang berdarah saat itu, dan kasusnya langsung diberhentikan,” kata Didit saat membuka melakukan sambutan acara Panggung Ekspresi.

Lima tahun kemudian, terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis di depan kantor DPRD Sulsel.

“Lagi-lagi ada tiga teman jurnalis yang dipukul secara rata oleh aparat kepolisian. Ada empat tersangka tapi kasusnya tidak dilanjutkan. Entah apa alasannya sehingga berkasnya tidak dilimpahkan di persidangan. Itu membuktikan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis masih menjadi PR besar buat kita semua,” kata dia.

Kemudian kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan belum mendapatkan keadilan.

“Soal pelanggaran HAM, banyak teman-teman keluarga korban yang didampingi jaringan LBH Makassar itu korban kekerasan dari polisi. Tapi kasusnya lagi-lagi tidak dilanjutkan meskipun ada penetapan tersangkanya,” kuncinya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan