PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare mensosialisasikan aturan terkait cuti pegawai negeri sipil (PNS).
Melalui akun media sosial resminya, BKPSDMD Parepare mensosialisasikan aturan cuti PNS, jenis-jenis dan ketentuan cuti. Cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Cuti PNS itu antara lain, cuti tahunan. “PNS atau CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja,” tulis BKPSDMD di akun media sosial resminya.
Kemudian cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar. “PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar lamanya diberikan 3 bulan,” tulis BKPSDMD.
Selain itu, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
(melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang). Kemudian mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan).
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).
Dasar hukum dari aturan cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. (*)