PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare mensosialisasikan tentang syarat dan alur pengurusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui akun media sosial resminya, BKPSDMD Parepare memberikan informasi syarat dan alur pengurusan pensiun ASN, berikut jenis-jenis pensiun.
Ada tiga jenis pensiun yang diatur. Pertama, pensiun atas permintaan sendiri diajukan oleh yang bersangkutan.
Kedua, pensiun batas usia pensiun (BUP) diajukan oleh yang bersangkutan.
Dan ketiga, pensiun janda dan duda. “Pensiun janda dan duda ini diajukan oleh janda atau duda atau ahli waris,” tulis BKPSDMD Parepare. (*)