PALOPO, RAKYATSULSEL - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Walikota Palopo, menghadiri sosialisasi pelaksanaan ketentuan di bidang cukai, pengguna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Ruang Rapat Bappeda, Jumat (2/12) lalu.
Firmanzah menyampaikan, saat ini rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia serta tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat.
Hal ini diikuti temuan bahwa rokok sangat berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Di mana rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua yang lebih tinggi dari pada belanja untuk makanan bergizi.
"Namun tingginya konsumsi rokok didalam negeri tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding. Salah satunya disebabkan oleh rokok illegal yang masih banyak beredar ditengah masyarakat," jelas Firmanza, Minggu (4/12).
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, sebagai salah satu edukasi kepada masyarakat agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok illegal," tambahnya.
Untuk itu, kata dia, seluruh peserta sosialisasi diharapkan untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas agar peredaran rokok ilegal di Kota Palopo dapat minimalisir. Pada kesempatan ini pula diharapkan kepada jajaran Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda dan Perwal agar dapat lebih aktif dalam bekerja memberantas rokok ilegal di Kota Palopo.
Turut hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, serta para pedagang tiap kelurahan. (Jaya/Raksul/A)