Kritik Pengesahan RKUHP, LBH dan AJI Temukan Puluhan Poin Ancam Demokrasi Indonesia

  • Bagikan
Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP di Makassar, Senin (5/12). (A/Isak)

Korporasi sebagai entitas sulit dijerat. Draft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggungjawab sebagai entitas.

Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang
tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan. Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.

Sementara, pasal bermasalah temuan AJI Makassar/AJI Indonesia dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Pertama, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version