ENREKANG, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resort Enrekang menangkap seorang pelaku persetubuhan anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Enrekang, AKP Syamsu Rijal menjelaskan, kejadian ini telah berulangkali terjadi. Namun baru dilaporkan setelah korban menceritakan kasus ini kepada keluarganya.
"Kasus ini dilaporkan setelah pelaku mengunggah foto korban di media sosial, setelah sebelumnya pelaku mengancam akan menyebar foto vulgarnya karena korban kabur dari rumah," kata Syamsu Rijal kepada Rakyatsulsel, Senin (5/12).
Setelah ada foto itu, lanjut dia, korban baru terbuka tentang persoalan ini kepada keluarganya. Keluarganya pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku telah kami amankan dan akan kami proses secara hukum. Sejauh yang kami amati pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, ini murni karena persoalan moralnya saja yang tidak beres," lanjutnya.
Pelaku, kata dia, akan dituntut dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak. "Karena saat awal kejadian, korban masih dibawah umur".
Dokonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang, Burhanuddin menjelaskan pihaknya saat ini melakukan pendampingan terhadap korban.
Burhanuddin juga menuturkan, ibu korban diketahui merupakan perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
"Sekarang ini korban sudah ada sama mama kandungnya. Disamping kita melakukan pendampingan, karena orang tuanya (ibu) sedang sakit," ujar Burhanuddin.
Perbuatan pelaku, lanjut dia, sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan terakhir terungkap tahun 2022. "Jadi kecurigaan saya, perbuatan pelaku telah dilakukan lebih dari satu kali," katanya.
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung, tutur dia, baru pertama kali terjadi di Kabupaten Enrekang.
"Banyak kasus lain kami temukan, seperti kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tetapi itu dilakukan diluar orang tua. Ini barusan ada kasus ayah terhadap anak kandung," pungkasnya. (Fadli)