BONE, RAKYATSULSEL - Pada tahun 2022 ini Kabupaten Bone mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 1.915 dan seleksi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tes passing grade telah dihilangkan tahun 2022 ini dan diganti dengan hanya pelaksanaan survei ke sekolah yang dilakukan oleh guru senior, kepala sekolah, dan pengawas.
"Tolak ukur penilaian guru dilihat dari integritasnya saat mengajar dan penguasaan materi. Dementara dari segi moralitas, akan dilihat pada riwayat mengajar guru. pernah terlibat kasus perundungan di sekolah atau tidak," ujar Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Nursalam, Senin (5/12).
Dia menjelaskan, Seleksi PPPK guru kali ini ditentukan oleh kinerjanya sendiri. Kemampuannya didalam mengelola pembelajaran. Mereka disurvei dengan menjawab pertanyaan dari guru senior, kepala sekolah, dan pengawas.
Nursalam menjelaskan, pada skala priorotas satu (P1), guru hanya perlu mendaftar. Jika ada kuota, pendaftar akan langsung diangkat jadi ASN PPPK.
Sementara guru pada kategori prioritas dua (PII) adalah guru mantan kategori II. Guru masuk kategori prioritas tiga (PIII) adalah guru berstatus honorer atau guru non ASN di sekolah dan aktif mengajar.