WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendapat kepercayaan untuk menguji coba penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak 2021. Belum diluncurkan secara resmi, tetapi masyarakat sudah bisa mendapatkannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil menjalankan IKD di beberapa kabupaten/kota di Indonesia sebagai percontohan. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), selain Wajo, ada Kota Makassar.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengungkapkan terpilihnya Wajo sebagai percontohan pada 2021 lalu, tak lepas dari kinerja Disdukcapil Wajo melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el.
"Informasinya bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, Wajo masuk 30 besar mencapai perekaman 100 persen dengan wajib perekaman per 31 Desember 2021 lalu," kata Amran, Selasa (6/12).
Selain itu, Wajo juga terpilih sebagai penerapan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang sinkron dengan aplikasi IKD. Di dalamnya memuat KTP digital, kartu keluarga (KK) digital, dan juga tersinkron dengan dokumen lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu vaksin, nomor kendaraan, dan sejumlah dokumen pribadi lainnya.
"Kita patut bersyukur dan akan mendukung program pemerintah pusat dalam menerapkan Identitas Kependudukan Digital. Inovasi ini tentu akan mempermudah pelayanan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan," ujar Amran.