RKUHP Sah Jadi Undang-undang, Pengamat Nilai Banyak Pasal Karet Rawan Diskriminalisasi

  • Bagikan
Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP di Makassar, Senin (5/12). (A/Isak)

Disahkannya RKUHP ini disebut terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek yang dapat berdampak buruk terhadap warga negara Indonesia sendiri.

"Ketentuan konstitusional ini sifatnya non derogable (tidak dapat dikurangi) dalam keadaan apapun, sehingga pasal hukum mati dalam KUHP jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Selain pengamat hukum, NGO, kelompok Jurnalis hingga kelompok Buruh juga ramai-ramai menolak pengesahan undang-undang pengganti aturan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Wakil Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa menjelaskan RKUHP adalah produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif serta tidak transparan. Ada sejumlah pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP dianggap bermasalah.

"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," ujar Aziz.

Aziz menjelaskan dalam draf yang baru itu masih banyak memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, serta memiskinkan rakyat.

"Dengan adanya aturan ini semua orang bisa kenan, semua orang bisa dikriminalisasi dan masuk penjara. Termasuk teman-teman jurnalis rentan untuk dikriminalisasi jika membuat tulisan yang sifatnya mengkritik penguasa," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version