DPRD Sulsel Godok Ranperda Pesantren, Syamsuddin Karlos: Bakal Makmurkan Pesantren

  • Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren saat melakukan rapat di gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu (7/12/2022). (Fah/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pesantren yang nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini bisa memakmurkan Pesantren kedepan.

Anggota Pansus  fasilitas pesantren, Syamsuddin Karlos mengatakan urgensi Ranperda ini kedepan, bagaiaman pemerintah bisa berkontribusi untuk pesantren. Apalagi diketahui pondok pesantren di Sulsel cukup banyak dan sudah hampir mencapai seribu dan itu baru terdata dari kementrian agama.

"Pesantren di Sulsel cukup besar memberikan kontribusi dalam pendidikan. Banyak alumni pesantren yang berprestasi," kata Syamsuddin karlos dalam rapat Pansus, Rabu (7/12/2022).

Dirinya menyebutkan jika dirinya sudah dua periode duduk di DPRD Sulsel, namun sampai ini belum mendapatkan informasi jika pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada pesantren.

"Kurang lebih 8 tahun di PDRD sampai saat ini saya belum pernah mengedar jika pemerintah memberikan bantu pesantren. Padahal kalau dilihat bersama peran pondok pesantren luar biasa," bebernya.

Dirinya pun menegaskan dalam Rancangan Perda ini didalamnya harus ada kontribusi untuk pesantren.

"Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan kontribusi kepada pesantren, kalau tidak ada saya sebagai Fraksi PAN tidak usah dilanjutkan. Namun harus dikaji agar tidak bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Wakil ketua Pansus Fasilitasi Pesentren, Saharuddin mengatakan Ranperda ini tentu saja yang paling urgent atau menjadi penting karena untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 tentang kepesantrenan.

"Untuk itu pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten itu tentu harus memaknai undang undang dan Perpres itu kemudian  kita lahirkan Perda tentang fasilitasi Pesantren," katanya.

"Sehingga semoga ketika Perda lahir, jadi, mampu memberikan manfaat lebih positif terhadap dunia kepesantrenan yang ada di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Dirinya menyebutkan tema fasilitasi, memberikan fasilitas tentang pesantren dan poinnya memang untuk menjadi fasilitas agar pesantren bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.  Apalagi jumlah pesantren yang terdaftar di Kementrian Agama mencapai 779

"Dilihat selama ini kualitas sumber daya manusianya cukup kompetitif, mereka mampu ada seluruh sektor. Bahkan ada menteri, kepala kepala pemerintah dan seterusnya. Inilah membuat pentingnya peran Fasilitasi terhadap Pesantren lahir di Sulawesi Selatan," jelasnya. (Fah/B) 

  • Bagikan