SIDRAP, RAKYATSULSEL - Terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NS seorang pegawai honorer di Kabupaten Sidrap yang diduga dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PS.
Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban sekira beberapa bulan lalu dengan adanya tanda bukti lapor No.STPL/351/VIII/2022/ SPKT, tertanggal 8 Agustus 2022.
Menurut keterangan korban NS yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu (07/12/2022), menjelaskan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sidrap dan kasusnya pun sudah P21.
Meski demikian, NS sempat menyayangkan laporan polisi tersebut pasalnya berkas perkaranya sudah P21, tapi terduga pelaku berinisial PS hingga saat ini masih bebas berkeliaran diluar.
"Terduga pelaku masih sempat kedapatan masuk kantor pada Selasa (06/12/2022) kemarin," ungkapnya.
Terpisah Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap, Bripka Adrian yang di konfirmasi melalui WhatSapp membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
"Kasusnya sudah P21 dan Insha Allah kalau tidak ada halangan, Selasa depan masuk tahap 2 sekaligus penyerahan Terduga pelaku dan Barang Bukti BB ke kantor Kejaksaan Negeri Sidrap," tandasnya. (Ridwan)