MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus yang menyeret anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara (JS) atas dugaan pengrusakan hutan lindung di wilayah Toraja Utara (Torut) menggantung di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kini, berkas perkaranya yang diserahkan ke jaksa Kejati Sulsel dikembalikan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, pihaknya sempat menerima berkas perkara anggota legislator dari partai Demokrat itu. Namun karena masih terdapat kekurangan maka berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidiknya di Ditkrimsus Polda Sulsel.
"Informasi terbaru saya terima dari pidum bahwa sudah pernah berkas tahap 1 masuk namun dikembalikan," ujar Soetarmi saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Rabu (7/12).
Usai dikembalikan, Soetarmi melanjutkan, pihaknya untuk dilengkapi namun penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tak pernah lagi mengirim kembali berkas perkara tersangka Jufri Sambara ke Kejati Sulsel. Karena sudah lama tak dikirim maka pihak Kejati Sulsel ikut mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Karena sudah lama berkas dikembalikan dan tidak ditindak lanjuti pengiriman kembali untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa maka SPDP juga dikembalikan," ujarnya.
Terpisah, Tersangka Jufri Sambara yang diwawancara mengaku hingga saat ini dirinya tak pernah lagi dipanggil ke Polda Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus yang menyeretnya. Termasuk komunikasi dengan peyidik yang menangani kasusnya.
Jufri Sambara berdalih, komunikasi tak lagi ada sebab saat ini sedang menunggu tapal batas ulang pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang rencananya dilaksanakan tahun 2023.
"Sudah tidak pernah, karena katanya mau tunggu pentapalan. Sudah selesai mi tinggal menunggu itu (tapal batas ulang)," ujarnya.