Adapun terkait posisinya yang saat ini sebagai tersangka dan masih beraktifitas di luar seperti biasanya enggan dikomentari. Dia meminta untuk statusnya sebagai tersangka ditanyakan langsung kepada kepolisian.
"Tanya maki di Polda," ucap Jufri Sambara.
Menindaklanjuti kasus ini, Haria Rakyat Sulsel mencoba mengkonfirmasi kepada Kasubdit Tipidter Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas namun tak ada jawaban.
Terakhir, dia mengatakan kasus ini sudah memasuki tahap satu, dimana berkas perkaranya telah diserahkan kepada penyidik di Kejati Sulsel untuk diteliti. Namun ternyata itu terbantahkan setelah adanya pernyataan pihak Kejati.
"Iya, ini sudah tahap satu (penyerahan berkas perkara)," kata Nugraha sebelumnya.
Dalam penanganan kasus dugaan pengrusakan hutan lindung dengan cara membangun vila dalam kawasan hutan lindung disebut tinggal menunggu petunjuk jaksa.
Nugraha mengatakan berkas perkara yang diserahkan pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
"Yang jelas sudah lengkap (berkasnya), tinggal di jaksa. Saya belum tau (ada perbaikan atau tidak) karena saya belum terima (informasinya)," ujarnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel melaporkan Jufri Sambara ke Polda Sulsel atas dugaan kasus tindak pidana pengrusakan atau penyerobotan hutan lindung Pongtorra di Kabupaten Toraja Utara.
Laporan itu dilayangkan Walhi Sulsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 lalu. Walhi Sulsel mengatakan laporan yang dimasukkan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Isak Pasabuan/Raksul/B)