Penetapan UMK Makassar 2023, KSN: Harusnya Bisa Lebih Tinggi

  • Bagikan
Kenaikan UMK Makassar 2023 Disorot

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 sisa menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupah nilainya naik 6,9 persen atau Rp228ribu atau total Rp3,5 juta.

Meski begitu, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menilai harusnya angka itu bisa lebih tinggi. Itu, menyesuaikan kebutuhan para buruh, utamanya mereka yang kini berstatus kepala keluarga. Terlebih, meningkatkan daya beli warga.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar Konfederasi Serikat Nusantara, Yani Maryani, menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2023 Kota Makassar diharapkan sesuai dengan Kenaikan BBM.

"Sesuai dengan permenaker nomor 18 tahun 2022 yaitu kenaikan UMP maupun UMK tidak boleh lebih dari 10 persen, dan kami terima itu," ungkap Yani.

Dia memaparkan, proses pertemuan para dewan pengupah dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah. Di mana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba memberikan tiga pilihan.

"Yang pertama di alpa 1, dengan kenaikan 6,09 persen, alpa 2 dengan kenaikan 7,05 persen dan alpa 3 dengan kenaikan 8,08," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version