MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga orang pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ditangkap Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel.
Para pelaku berencana akan mengirim korbannya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia setelah membayar tarif yang sudah dipatok.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan itu berlangsung Selasa (6/12). Tepatnya, di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pengungkapan sendiri berawal dari adanya informasi terkait penyaluran TKI secara illegal yang akan dipekerjakan ke negara tetangga, Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah tiga orang yaitu atas nama lelaki Yusuf, Pudding dan satu orang perempuan Elsa," kata Dharma Negara.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan delapan calon pekerja yang direkrut. Pelaku dan korbannya rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa. Kedelapan korban yang diamankan diantaranya Nurmiati, Mantang, Norma, Siala, Hasrul, Salim, Kamal, dan Supardi.