Adapun hasil interogasi polisi, pelaku Yusuf disebut bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan mematok tarif sebesar Rp9 juta untuk masing-masing orang dewasa, sementara Rp3 juta bagi anak-anak.
"Katanya uang itu digunakan untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan Pudding. Dimana Pudding bertugas untuk memfasilitasi para TKI bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia. Sementara Yusuf merupakan mandor di perusahaan kelapa sawit di Malaysia," sebutnya.
"Mereka juga mengakui tidak memiliki badan hukum dalam menjalankan perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia," sambungnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku dan delapan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya enam paspor dan dua unit mobil yang hendak ditumpangi ke bandara.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)