TAKALAR, RAKYATSULSEL - Abdul Basir, salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Pa'batangan, Kecamatan Mappakassunggu, memasukkan sanggahan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Takalar, Rabu (7/12/2022).
"Kami memasukkan sanggahan di P2KD Kabupaten Takalar dan langsung di terima oleh P2KD. Sanggahan ini kami masukkan karena telah ditemukan beberapa dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena adanya dua pemilih siluman yang datang memilih di TPS dua," ungkap Abdul Basir setelah memasukkan sanggahan di P2KD Takalar.
Menurut Abdul Basir, pada tanggal 04 desember tahun 2022 yang lalu, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi khususnya pada TPS 01 dan TPS 02 yang kemudian juga dianggap telah menodai prinsip prinsip pemilihan kepala desa yang bersifat jujur dan adil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
"Dalam proses pemungutan suara di Desa Pa’batangang, ditemukan indikasi awal bahwa terdapat pemilih yang tidak berasal dari luar Desa Pa'batangang yang terdaftar di DPT dan melakukan pencoblosan di TPS dua, seperti Ramli Nik : 7305010911950003, nomo KK : 7371010905220002 (Makassar) alamat : JL Cendrawasih V LR.3 No.12 Kota Makassar nomor DPT : 292, nomor .lKK di DPT : 73050128……. (Sebelum Pindah Ke Makassar)," ujarnya.
"Kedua Syamsinar Nik 730501510795000, alamat Mamuju. Sebelum mengubah KK untuk kepentingan Pilkades, nomor KK : 7305010402190001, nomor DPT 2219 , nomor KK di DPT: 7305015117…… .(Sebelum Pindah ke Mamuju) " beber Abdul Basir.
Sehingga Abdul Basir menegaskan bahwa sesuai dengan informasi dan temuan tersebut di atas, diketahui jika Ramli merupakan seseorang yang beralamat di Jl.Cendrawasih Kota Makassar.
Sementara Syamsinar dulunya diduga beralamat di Mamuju Sulawesi Barat dan baru mengubah data kependudukannya pada tanggal enam Desember, setelah pemungutan suara. Hal tersebut dapat dilihat pada angka depan nomor kartu keluarga yang berbeda antara yang terdapat di dalam DPT (7305015117) dan yang baru (7305010402).
"Tentunya kondisi tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang secara jelas menyebutkan bahwa pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdomisili di Desa sekurang kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk,” jelasnya.