Selain itu, ditemukannya juga pembatalan suara sah yang dibatalkan oleh KPPS. Padahal informasi dari saksi yang mengemukakan bahwa pihak panitia (KPPS) telah membatalkan suara sah dari calon nomor urut 03 atas nama Abdul Basir pada TPS satu dengan alasan yang tidak rasional dan berdasar karena dianggap lebar.
Namun faktanya hasil coblosan surat suara tersebut tidak keluar dari garis kotak/kolom yang ditentukan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pihak panitia diduga dengan sengaja melakukan ”permainan” dan kecurangan, mengingat ketentuan mengenai syarat suara sah telah dijelaskan dalam Pasal 40 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Berdasarkan dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, maka dapat dikatakan jika kondisi itu telah membuat pelaksanaan pemungutan suara pada TPS satu dan TPS dua terindikasi mengalami Cacat Secara Formal karena telah melanggar ketentuan norma, standar, dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan telah Cacat Secara Materil karena telah menodai Prinsip Pemilihan Kepala Desa yang jujur dan adil," tegas Abdul Basir.
Hal itu mengacu pada ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 19 tahun 2021 tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian kepala desa.
Maka demi menjaga kepastian hukum (Azas Legalitas) Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Takalar tahun 2022 serta Prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkades khusunya di Desa Pa’batangang.
Sehingga selaku Cakades yang dirugikan meminta Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Takalar dan Bupati Takalar untuk melakukan pengecekan serta pembuktian terhadap dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut untuk emberikan sanksi terhadap P2KD Desa Pa’batangang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar yang diduga dengan sengaja “bermain” dan menutup mata atas berbagai kecurangan serta pelanggaran yang terjadi.
Kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS satu dan TPS dua Pa’batangang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar yang terindikasi desa telah terjadi banyak Kecurangan. (Supahrin)