Banyak Kasus Korupsi di Sulsel Mandek, APH Berdalih Terkendala Audit

  • Bagikan
Kejati Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hampir setahun, banyak kasus korupsi di Sulsel yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) tak kunjung selesai alias mandek. Kasus ersebut terkesan ditelantarkan begitu saja, padahal dugaan kerugian negara yang ditimbulkan nilainya tak main-main.

Dari hasil rangkuman Harian Rakyat Sulsel, ada beberapa kasus menjadi perhatian publik dan tak kunjung selesai, baik yang ditangani Unit Tipidkor Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kasus tersebut diantaranya, dugaan korupsi penyimpangan penyaluran BPNT Kementerian Sosial di empat kabupaten masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar dengan total kerugian negara hasil audit BPK mencapai Rp20 milliar. Dalam kasus ini penyidik Polda Sulsel belum menetapkan tersangka.

Kemudian kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Makassar, kasus ini masih berjalan di Polda Sulsel, hasil audit dan penetapan tersangka juga belum dilakukan. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Halte Bus Rapid Transit (BRT) Mamminasata.

Kasus dugaan gratifikasi dalam penertiban rekomendasi peralihan kendaraan pelat hitam ke pelat kuning oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel. Dan Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan seragam olahraga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja sekitar akhir 2019.

Tak hanya itu beberapa kasus lain yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dan belum selesai seperti kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat di Luwu Timur, dugaan kasus korupsi pengadaan kontainer Makassar Recover untuk penanganan COVID-19. Dan terakhir kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Dishub Sulsel.

Untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Dishub Sulsel ini, peyidik Ditkrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tiga nama tersangka yaitu mantan Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar, Legislator Demokrat Jeneponto Muhammad Islam Iskandar, dan rekanan berinisial GK.

Hanya saja penetapan tiga tersangka dianulir Pengadilan Negeri (PN) Makassar lewat sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka. Dalam putusan hakim di PN Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar.

  • Bagikan