Adapun kendala dalam penanganan kasus korupsi dan memakan waktu yang lama disebabkan hasil perhitungan kerugian negara lambat dikeluarkan oleh pihak auditor. Pihak Kejaksaan sendiri dikatakan tak bisa berbuat banyak sebab auditor memiliki kewenangan tersendiri.
"Faktor lambannya penanganan salah satunya adalah ahli. Ahli ini tergantung kebutuhannya apakah ahli kontruksi, ahli terkait masalah audit keuangan. Biasanya menjadi kendala adalah hasil perhitungan keuntungan negara. Itu yang biasa menjadi kendala kita dan kita juga tidak bisa melakukan intervensi disitu karena ahli sendiri ini bekerja secara profesional dan dia independen, dia tidak melekat di Kejaksaan," jelas Soetarmi.
Soetarmi pun menambahkan di lembaga itu tentunya memiliki kendala, mulai dari kurangnya auditor hingga pendanaan.
"Mereka juga punya masalah, apakah kekurangan auditor, kedua bisa saja masalah anggaran, bisa saja anggaran yang disiapkan dalam satu tahun hanya untuk 10 perkara sementara perkara lebih dari itu. Kejaksaan berapa memang, Polda belum lagi dari Polres dan lainnya," sebutnya.
Terpisah, Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka menyampaikan untuk penanganan kasus korupsi di Sulsel belum menunjukkan progres sama sekali. Dimana masih banyak kasus yang hingga saat ini penanganannya belum selesai-selesai.
"Banyak kasus-kasus yang ditangani APH yang saat ini belum menunjukkan progres yang lebih maju atau lebih cepat. Sama misalanya kasus BPNT yang sampai saat ini belum ditetapkan tersangka sementara hasil auditnya sudah ada," ujar Hamka.
Hamka juga menjelaskan kelemahan penanganan kasus korupsi yang selama ini dianggap tak serius. Seperti dalam proses persidangan, dimana terdakwa kasus korupsi masih di vonis dengan hukuman yang sangat rendah.
"Kalau di konteks pengadilan misalnya banyak putusan-putusan yang kami anggap lemah dan ringan, contohnya kasus dana desa itukan kebanyakan di vonis di atas satu tahun, dua tahun, sementara kami kan berharap sebenarnya putusan pengadilan itu menimbulkan efek jerah pada pelaku korupsi, tapi selama ini kami liat perspektif hakim melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa itu belum nampak," kuncinya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)