TAKALAR, RAKYATSULSEL - Puluhan masyarakat Desa Pa'bantangan, Kecamatan Mappakkassunggu yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Pejuang Demokrasi (Komando) geruduk Gedung DPRD Takalar, Kamis (7/12/2022).
Mereka geruduk Gedung DPRD Takalar lantaran tidak menerima hasil Pilkades Pa'bantangan karena
ditemukan beberapa indikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02 yang dianggap telah menodai prinsip-prinsip pemilihan kepala desa yang bersifat Jujur dan Adil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Jendral Lapangan Komando, Yusri Yusra Mahendra menegaskan bahwa berdasarkan temuan dan fakta yang diperoleh ada beberapa dugaan pelanggaran dan kecurangan di Desa Pa'bantangan.
Seperti terdapat pemilih siluman yang datang memilih. Dimana diketahui pemilih yang berasal dari luar Desa Pa'batangan yang memilih di TPS 02. Dari hasil temuan dan fakta dilapangan, diketahui jika terdapat dua orang yang disinyalir merupakan pemilih yang tidak sah dan berasal dari luar Desa Pa’batangang, tegas Yusri Yusra Mahendra.
Pemilih siluman yang di maksud yakni Ramli yang diketahui jika data kependudukannya beralamat di Jalan Cendrawasih Kota Makassar. Sedangkan Syamsinar dulunya diduga merupakan seseorang yang beralamat di Mamuju Sulawesi Barat dan baru mengubah data kependudukannya pada saat menjelang pemungutan suara untuk kepentingan Pilkades yakni pada tanggal 06 Desember 2022.
"Hal tersebut dapat juga dilihat pada angka depan nomor kartu keluarga yang berbeda antara yang terdapat di dalam DPT (7306015117) dan yang baru (7305010402). Dari Kondisi tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa," beber Yusri Yusra Mahendra.
Selain itu, menurut Yusri Yusra Mahendra juga telah menemukan adanya suara sah calon nomor urut 3 yang dibatalkan oleh KPPS TPS satu dengan alasan yang tidak rasional dan berdasar karena dianggap lebar, namun faktanya hasil coblosan surat suara tersebut tidak keluar dari garis kotak/kolom yang ditentukan atau masih sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, maka dapat dikatakan bahwa pihak KPPS pada TPS 01 Desa Pa’batangang diduga dengan sengaja melakukan”permainan” dan kecurangan, mengingat ketentuan mengenai syarat suara sah telah dijelaskan dalam Pasal 40 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa.
"Sehingga kami dari Komando berkesimpulan bahwa terdapat banyak kejanggalan dan permasalahan yang terdapat dalam proses pemungutan suara dalam Pilkades serentak di Desa Pa’batangang yang kemudian dinyatakan Cacat Secara Formal karena telah melanggar ketentuan norma, standar, dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan telah cacat secara materil karena telah menodai Prinsip pemilihan Kepala Desa yang jujur dan Adil,"tegas Yusril.
Yusri Yusra Mahendra meminta kepada Ketua P2KD Kabupaten Takalar agar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Pa’batangang.
"Mendesak Bupati Takalar dan P2KD Kabupaten Takalar agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 01 dan TPS 02 yang disinyalir sarat akan kecurangan dan mendesak DPRD Kabupaten Takalar agar membentuk Pansus Pilkades
untuk mengungkap berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dalam setiap tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Takalar tahun 2022"
"Mendesak DPRD Kabupaten Takalar agar mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Desa Pa’batangang dan meminta kepada Bupati Takalar dan P2KD Kabupaten Takalar agar memberikan sanksi terhadap KPPS dan P2KD Desa Pa’batangang yang diduga dengan sengaja “bermain” dan menutup mata atas berbagai kecurangan serta pelanggaran yang terjadi.
Komando diterima oleh anggota DPRD Takalar dari Komisi I, Muh Fadel Achmad menerima aspirasi dari Komando dan akan menyampaikan tuntutan ini ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar. Kemudian Komando ini, melanjutkan aksinya di depan Kantor Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar. (Tiro)