PINRANG, RAKYATSULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pinrang menggelar sosialisasi JKN KIS di Kantor Camat Suppa Kabupaten Pinrang, Kamis (8/12).
Kepala BPJS Kesehatan Pinrang, Herawati mengatakan, saat ini tidak lagi mencetak kartu. Artinya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas cukup memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga KK.
"Kalau mau berobat ke Puskesmas atau Rumah sakit cukup memperlihatkan nomor KK atau NIK. Itu, sudah dapat pelayanan kesehatan," jelas Herawati.
Herawati menambahkan persoalan ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Bagi peserta yang tidak lancar atau menunggak membayar iuran setiap bulannya sekarang sudah ada program BPJS Kesehatan untuk membayar utang tersebut dengan cara mencicil.
"Jika menunggak sudah lebih dari 3 tahun, maka yang harus kita bayar paling banyak 2 tahun dikalikan dengan pembayaran iuran kita perbuatannya," tukasnya.
"Jika ada kartu JKN - KIS yang tidak aktif maka yang harus kita lakukan adalah dengan mendaftarkan ke desa dan lurah. Kemudian, diteruskan ke Dinas sosial untuk divalidasi untuk selanjutnya disinkronkan dengan data Disdukcapil untuk diaktifkan," tambahnya.
Dia menjelaskan, kepesertaan BPJS kesehatan berlaku seumur hidup. Lalu, Untuk kasus kecelakaan Lalu lintas, penjamin pertama adalah jasa Jaharja.
"Jika masih membutuhkan pelayanan sementara biayanya sudah melebihi Rp20 juta maka setelah itu pembiayaan diatas, pembayaran itu, BPJS kesehatan yang mengambil alih," pungkasnya. (Amran/Raksul/A)