Hasil Verfak Perbaikan, Nasib Parpol Baru Diputuskan Besok

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan menyampaikan bahwa hasil perbaikan verifikasi faktual partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.

Anggota Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa sebanyak tuju parpol baru yang diberikan waktu untuk perbaikan hasil verifikasi sudah berakhir di tingkat Kabupaten/kota pada Kamis 8 November 2022.

"Hari ini rekap ditingkat kab/kota. Dan besok tanggal 9 rekap di tingkat Provinsi hasil dikirim ke KPU RI," katanya, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan perbaikan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Oleh sebab itu, Asram menegaskan jika mereka Parpol sudah mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Mekanismenya sesuai PKPU dan ketentuan yang berlaku. Kalau ada parpol yang dalam masa perbaikan tidak memenuhi syarat maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tapi itu diputuskan KPU RI," tegasnya.

Dia menuturkan, dalam pleno atau rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi parpol besok. KPU Sulsel hanya menerima laporan dari hasil verfak Kabupaten/kota. Kemudian akan diteruskan ke KPU.

Pihaknya kata dia, tidak berwenang memutuskan parpol mana yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Melainkan hanya mengetahui proses selama dilakukan KPU Kabupaten/kota.

"Jadi, soal apakah kendala atau temuan partai yang tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi. Ini hasilnya diupload di Sipol kemudian KPU RI umumkan nanti," tuturnya.

Ditambahkan, setelah semuanya selesai. Tanggal 14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut parpol.

"Tanggal 14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," pungkasnya.

Anggota KPU  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Aminah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat proses Verfak masih menemukan nama masyarakat dicatut Parpol saat Verfak perbaikan bagi Parpol Non Parlemen.

"Masih ada nama warga dicatut terdaftar di Sipol.  Kami terus bekerja turun ke rumah warga yang namanya terdaftar di Sipol," ujarnya.

Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan sejak hari pertama Verifikasi Faktual (Verfak) ditemukan sangat banyak warga namanya dicatut Parpol saat kunjungan ke rumah warga.

"Bahkan sampai hari berikutnya, masih ada ditemukan namanya dipakai dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kelengkapan dokumen," jelasnya.

Meski demikian, bagi calon yang namanya diduga dicatut Parpol, kata Gunawan, tim Verfak tetap menyodorkan formulir untuk diteken bahwa bukan sebagai anggota atau kader Parpol sebagai bentuk penegasan.

"Kalau dia menyangkal dan tidak mau tanda tangan berarti tetap terdaftar sebagai bagian Parpol," tuturnya.

Konsekuensinya, ketika menyangkal harus mengisi form menandakan bukan anggota Parpol tersebut," katanya.

"Jadi, tanda tangan itu bukti setiap disangkal harus dibuktikan dengan dokumen," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan