Kejati Sulsel Tingkatkan Status Perkara Hilangnya 500 ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalami kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, Sulsel. Sejumlah saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman menyebut kasus ini sudah dalan penyelidikan pihaknya sejak dari tanggal 25 November lalu.

"Kasus ini suda pada tahap penyidikan sejak kurung waktu tanggal 25 (November), kita sudah memeriksa 10 orang saksi," kata Hari Surachman saat wawancara di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/12).

Sementara, Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka mengatakan, dari total 10 hingga 12 orang saksi yang diperiksa, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen itu dikatakan akan menjadi dasar dalam mendalami kasus ini kedepannya.

Dokumen itu berupa peraturan direksi dan SOP (Standar Operasional) keluar beras dari dalam gudang.

"Apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, tentunya kita sudah mendapatkan audit investigasi kemudian juga ada beberapa dokumen. Beberapa juga (dokumen) terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras," ujarnya.

Bahkan status kasus ini telah ditingkatkan Kejati Sulsel dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 November lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah nomor 871/P4/FE1/11/2022 tanggal 25 November 2022.

Surat perintah penyidikan pun telah ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Adapun surat dimulainya penyidikan sudah kita tembuskan ke penyidik KPK," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan