Ruda Paksa Gadis 2018 Silam, Oknum ASN di Jeneponto Diringkus Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Jeneponto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial AJ sementara korbannya berinisial L.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini mengatakan, AJ dijebloskan ke dalam sel Mapolres Jeneponto usai dilaporkan korbannya berinisial L ke Polda Sulsel pada tanggal 27 April 2022 lalu, namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto.

"Penahanan dilakukan disebabkan pelaku mempersulit proses penyelidikan sehingga kami melakukan penangkapan dan penahanan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) siang.

Lebih jauh Uji menjelaskan kalau penangkapan tersangka dilakukan polisi karena kasus dugaan pemerkosaan sekitar tahun 2018 silam.

"Kasus persetubuhan yang terjadi di Jalan Lingkar Jeneponto sementara kejadiannya sendiri sekitar bulan Agustus 2018," jelas Uji Mughni.

Menurut Uji, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengiming- imingi korban dengan sesuatu namun korban menolak ajakan tersebut.

Tak terima ucapan korban, pelaku yang dipenuhi hasrat bejatnya langsung beraksi dengan memaksa korban berhubungan intim sehingga peristiwa itu pun terjadi.

"Korban dipaksa bersetubuh diatas mobil pelaku, korban pun hamil dan dinikahi secara siri oleh pelaku. Namun setelah itu, pelaku malah lari dari tanggung jawabnya sehingga korban pun melapor ke Polda Sulsel," tambah Uji Mughni.

Tersangka sendiri merupakan seorang ASN di Kabupaten Jeneponto, sementara korban statusnya saat ini adalah Mahasiswi. Tetapi saat kejadian korban masih berusia di bawah umur.

"Kami belum mengetahui pelaku sebagai ASN apa di Kecamatan Turatea, karena yang kami tahu dia adalah seorang ASN guru atau seorang pengawas sekolah namun kami belum memastikan hal itu," tutup Uji Mughni.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2018 atau UU perubahan Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Zadly)

  • Bagikan