MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyepakati angka Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 6,9 persen atau Rp288ribu menjadi Rp3,5 juta perbulan. Proses kini menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar justru kenaikan yang ditetapkan terbilang tinggi. Sebab, nilai UMK dinilai menganggu ketahanan dan produktivitas perusahaan.
Ketua Apindo Makassar, Muhammar Muhayang, kenaikan itu usai dilakukan berbagai pertimbangan dalam rangka menekan dan mempertahankan produktivitas dan ketahanan perusahaan.
"Kami berusaha bagaimana tetap dapat bertahan dengan kondisi pasca pandemi, yang memang sangat sulit untuk dunia usaha dan industri," ungkap Muammar Muhayang, Kamis (8/12).
Salah satu pertimbangan, kata Muammar, yakni kondisi 2023 akan menjadi tantangan bagi dunia usaha dan itu dianggap cukup berat. Dampaknya, ada pada ketersediaan lapangan pekerjaan dari perusahaan pastinya akan terdampak.
Ia memprediksi akan ada perusahaan mengambil kebijakan untuk memberhentikan karyawan alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Imbas dari ketidakmampuan perusahaan membayarkan gaji lantaran dinilai cukup tinggi.
"Untuk perusahan juga bisa saja mengurangi tenaga kerja, yang tadinya 100 orang, bisa saja hanya 80an orang saja, dengan mengurangi 10 sampai 20 persen dari jumlah pekerja," bebernya.
"Setiap Kenaikan sangat berpengaruh terhadap ketahan dan peningkatan produksi perusahaan, karena tidak mungkin kita menaikkan harga barang dan jasa ditengah-tengah situasi seperti ini," sambungnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)