MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa masih menemukan partai politik (Parpol) tidak memenuhi syarat (TMS). Itu, setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan hingga 7 Desember 2022 malam.
"Kabupaten Gowa masih ada yang tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Gowa, Muhammad Basir saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Pada saat verifikasi faktual (verfak) perbaikan, kata dia ada tujuh Parpol. "Ada tiga yang tidak bersyarat (TMS). Empat bersyarat," ucapnya.
Disinggung penyebab tak bersyarat. Basir menyebutkan tidak memenuhi syarat minimal. Khusus di Gowa syarat minimal sekitar 769 anggota. "Jadi, mereka tidak mencapai 769 anggota atau kader," ucapnya.
Disinggung salah satu Parpol di Gowa memiliki kursi di DPRD namun tak dilakukan Verfak perbaikan yakni partai Perindo. Basir menyebutkan dari empat Parpol yang bersyarat setelah dilakukan Verfak perbaikan Perindo salah satunya.
"Kalau itu (Perindo) sudah masuk (bersyarat)," ucapnya.
Basir tidak ingin menyebutkan tiga Parpol yang TMS tersebut karena itu ranah KPU RI. "MS (memenuhi syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang sampaikan itu KPU RI," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).