13 Tahun Jadi Buron, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Palopo 2008 Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan
Kejati Sulsel Akhir Menangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Palopo. (A/Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kejaksaan Agung menangkap salah seorang DPO yang selama ini menjadi target mereka.

DPO berstatus terpidana itu terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Sawerigading Palopo tahun anggaran 2008.

Terpidana atas nama Arwin diamankan di Depan Komplek Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwa Arwin dinilai telah merugikan negara sebanyak Rp2,2 miliar. Atas dasar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.

"Itu termasuk membebankan Arwin membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).

Kemudian, sambung Soetarmi, tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 bulan kurungan.

Selanjutnya dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Termasuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988 juta, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan.

"Karena Terdakwa tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo maka Terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010," jelasnya.

Karena tak terima, terdakwa disebut sempat mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi terdakwa Arwin tersebut ditolak.

Soetarmi menjelaskan terpidana Arwin sudah menjadi buronan selama 13 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman. Namun selama pemanggilan terdakwa tak pernah memenuhi hingga ditetapkan sebagai DPO.

"Karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam daftar DPO hingga diamankan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan