302 Calon PPK Lulus Tes CAT di Torut 

  • Bagikan
Komisioner KPU Torut, Anshar Tangkesalu

TORUT, RAKYATSULSEL - Tahapan pelaksanaan perekrutan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Toraja Utara (Torut) yakni test CAT yang belum lama ini dilaksanakan di  SMK Negeri 1 Torut. Dan sebanyak 302 orang dinyatakan lulus CAT.

Menurut ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Torut, Anshar Tangkesalu bahwa dari 409 orang yang dinyatakan seleksi administrasi, dan yang mengikuti CAT sebanyak 385 orang, namun yang dinyatakan lolos adalah 302 orang dengan rincian laki-laki 153 orang dan perempuan  sebanyak 149 orang.

Dijelaskan Anshar bahwa bahwa sesuai aturan bahwa sesuai aturan bahwa untuk penetapan itu maksimal 3 kali kebutuhan PPK, untuk masuk test selanjutnya yakni test wawancara.

Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan, maka nilai yang sama dinyatakan semuanya lulus sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota.

Lebih lanjut dijelaskan Anshar bahwa sesuai ketentuan bahwa paling banyak tiga kali kebutuhan itu berlaku bila peserta lebih dari kebutuhan, jika peserta tes tulis kurang dari 3 kali kebutuhan maka semuanya diikutkan ke tes wawancara karena tidak menggunakan standar nilai.

"Jika di urutan ke-15 nilai yang sama lebih dari satu maka peserta yang nilainya sama di urutan 15 diikutkan dalam tes wawancara walaupun lebih dari tiga kali kebutuhan, dan penentuan urutan 1 sampai 15 diurutkan berdasarkan nilai tertinggi " ungkap Anshar, Jumat 9 Desember 2022 di Rantepao.

Ditambahkan Anshar, bahwa bagi peserta yang belum berkesempatan lanjut ke tahapan wawancara agar tidak perlu berkecil hati karena masih ada kesempatan itu menjadi bagian adhoc pemilu yakni bisa mengikuti seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana setiap kelurahan/desa dibutuhkan 3 orang PPS. Dan pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 mendatang. (Cherly)

  • Bagikan