"Sekarang ini kami melihat ada degradasi budaya di era milenial atau digital, disinilah kami ingin agar di Sulawesi Selatan memiliki peraturan daerah seperti yang ada di Yogyakarta, sehingga kami ingin tahu apakah penerapan Perda ini khususnya dalam bidang pendidikan hanya diatur pada tingkatan SMA atau juga diatur hingga SD dan SMP," ujar Andi Mangunsidi.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Pendidikan DIY, Raden Suci Rohmadi mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membutuhkan aturan dan regulasi untuk menjaga budaya dan bahasa di Provinsi Yogyakarta tetap terjaga dan dipergunakan.
"terkait Perda No 2 Tahun 2021, ada beberapa hal yang kami perhatikan yaitu pengembangan dan pemeliharaan bahasa dan sastra, kami mencoba mengembangkan di beberapa titik untuk membangun kampung aksara seperti di kelurahan hingga desa- desa agar dapat menjaga, juga mempercepat pelestarian bahasa, sastra dan budaya," katanya.
Dengan hadirnya Perda No 2 Tahun 2021 kata dia aksara jawa sudah masuk dalam daftar Unicode dan mendapatkan SNI sehingga pengguna Keyboard di fasilitas Komputer atau Laptop di Yogyakarta bertuliskan aksara termasuk perangkat digital seperti hp yg akrab dengan kalangan milenial.
"Untuk mempertahankan Aksara jawa kami juga masukkan pada muatan lokal atau mata pelajaran, kami tekankan agar budaya dapat masuk dalam semua tingkatan pendidikan, melalui mekanisme pengenalan, kami berlakukan kurikulum muatan lokal dari jenjang SD hingga SMA, dalam segi anggaran 10 persen kami alokasikan untuk kegiatan yang berkaitan budaya dan terus dievaluasi pelaksanaannya," jelasnya. (Fahrul/Raksul/A).