GOWA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan pemusnahan Barang Bukti bahan peledak jenis Detonator, Jumat (9/12).
Pemusnahan dilakukan oleh tim Jibom Gegana Polda Sulsel bekerjasama Kejari Gowa di Desa Bellabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gowa Andi Aulia Rahman SH MH mengatakan Pemusnahan dilakukan hasil perkara hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa nomor : 199/pid.sus/2021/pn sgm tanggal 31 agustus 2021.
Kata dia, dalam kasus terpidana Herman Daeng Tayang dan kawan-kawan yang didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 tahun 1951.
"Pemusnahan BB sebanyak 99 Buah Bahan Peledak jenis Detonator yang akan digunakan Bom Ikan, hasil perkara Herman Daeng Tayang berasal dari penyidik Dit Polairut Polda Sulsel," kata Kasi PB3R Kejari Gowa kepada rakyatsulsel.fajar.co.id.
Dia juga mengungkapkan peledakan atau pemusnahan bahan peledak Bom Ikan dilakukan di daerah jauh padat penduduk untuk menghindari efek ledakan.
"Pemusnahan dilakukan di daerah jauh dari padat penduduk, karena jangkauan ledakan mencapai ratusan meter," pungkasnya. (Abdul Kadir)