"Regulasi itu sebagai implementasi turunan pertarungan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur secara utuh tentang bantuan hibah akan tetapi itu pun sangat sulit sekali sebab tidak ada nomenklatur yang jelas terkait bantuan hibah pesantren," katanya.
"Alhamdulillah dengan terbitnya UUD No. 18 Perpres 82 ini lebih menguatkan kita untuk mendorong perda di tiap kabupaten," jelasnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahroh mengatakan pesantren adalah ujung tombak di Jawa Timur. Bahkan, untuk menggerakkan perlawanan terhadap kolonialisme dan yang terakhir adalah landasan kebutuhan.
"Animo masyarakat untuk memasukkan atau menitipkan anak-anaknya di lembaga pesantren cukup besar. Data dari Kementrian agama di Jawa timur sendiri sudah ada 6.000 pesantren dengan 1,7juta para santri," singkatnya. (Fahrul/Raksul/B).