"Kalau BPK sudah bilang bayar, ya bayar. Kan begitu. Kita bisa tindaki kalau memang sudah ada surat dari BPK," jelasnya.
Dia menuturkan, jika memang ada lampu hijau dari BPK terkait pembayaran, tentu PDAM harus memprosesnya. Pada dasarnya, awal mula PDAM menghentikan pembayaran premi asuransi dana pensiun di PDAM sesuai dengan instruksi BPK.
Seperti diketahui, BPK Sulsel meminta PDAM Makassar menghentikan pembayaran premi dana pensiun di Asuransi Bumi Putera sejak tahun 2017 lalu lantaran menjadi temuan.
Pasca penghentian tersebut, pembayaran dana pensiun bagi karyawan yang mengakhiri masa kerjanya di PDAM juga tidak bisa direalisasikan.
"Iyah, pensiunnya orang sekian tahun toh, masa gara-gara satu tahun terhadang, masa terhadang semua kan begitu," pungaksnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)