RKUHP Pasal Kumpul Kebo Disahakan: Dinsos Makassar Bakal Sisir Indekos

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemerintah Sahkan RKUHP Jadi UU

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengatur mengenai kehidupan pasangan dalam artian kumpul kebo, melainkan negara luar pun memiliki aturannya tersendiri. Baik itu dilakukan secara ilegal ataupun legal.

Andi Eldi menyampaikan selama ini Dinas Sosial Kota Makassar bersama tim gabungan sudah menjalanlan tugas sejak sebelum adanya RKUHP terbaru. Dimana menyangkut razia penyakit masyarakat seperti PSK, serta waria dan juga permasalahan lain seperti anjal dan gepeng.

"Pernah kami dapatkan kumpul kebo tanpa surat nikah, baik di kost dan check- in hotel serta wisma. Dan kami tindak untuk dibina," pungkasnya.

Terlepas dari pasal mengatur Kebo. Ada juga pasal ancaman yang sama. Dimana, dalam Pasal 415 disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara. Pihak yang bisa melaporkan itu adalah suami atau istri, orang tua atau anak.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi redaksi dalam pasal tersebut.

Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417. Draf RKUHP yang memuat, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terpisah Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap Dinsos Makassar menjalankan tugas fokus pada hal-hal urgensi. Yakni jika ada laporan masyarakat harus ditindak lanjut.

"Boleh lakukan razia segala macam, jika ada laporan masyarakat harus ditindak lanjut. Kita mau semua pihak tidak terganggu," katanya.

  • Bagikan

Exit mobile version