MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
KUHP yang diserahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi hukum pidana bagi pelaku zina atau perzinahan dan kumpul kebo bagi pasangan belum halal.
Menindak lanjuti KUHP mengatur kumpul kebo kalangan muda dalam hal ini mahasiswa. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Dinsos Makassar, Andi Eldi Indra Malka menegaskan pihaknya akan menyisir indekos yang kerap menjadi lokasi kumpul kebo pasangan bukan muhrim.
"Iye, kan RKUHP sudah disahkan. Kaitan pasal kumpul kebo, kami akan intens ke indekos nantinya. Kalau laporan masyarakat soal kumpul kebo, kami tindak lanjut bersama tim gabungan," tegasnya, Jumat (9/12).
Diketahui, RKUHP baru saja disahkan menuai kontroversi. Memuat pasal zina atau perzinahan, juga khususnya, mengatur hukuman bagi kalangan anak muda yang romantis kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Jika dirasionalisasi, pasal perzinahan yang termasuk dalam ranah privat atau pribadi, tak perlu diperluas. Lalu, pasal berapa saja yang menyangkut tentang perzinahan dalam KUHP? Pertama penjelasan Pasal 416 KUHP mengatur tentang Kohabitasi.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 KUHP soal kumpul kebo yang disahkan. Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.
Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara paling lama enam bulan paling banyak di katergor II. Namun tindakan ini masih delik aduan yang dapat diproses ketika adanya pengaduan.
Dikutip dari jurnal berjudul Kebijakan Kriminalisasi "Kumpul Kebo" dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, kumpul kebo merupakan perbuatan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan dan tinggal dalam satu rumah.