Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas

  • Bagikan
Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua pada tahun 2014 lalu, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, Kamis (9/12/2022). foto: Isak/rakyatsulsel/B

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua pada tahun 2014 lalu, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Majelis hakim menyatakan pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/12/2022). Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati, mengatakan bahwa terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia, Isak Satu, tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Mayor Inf Purn Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat," sebut Majelis Hakim dalam sidang.

Tak haya itu, Hakim juga mengatakan membebaskan terdakwa atas segala dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, harkat serta martabatnya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dari peristiwa tersebut empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh anggota TNI saat itu. Tiga di antaranya meninggal ditempat, sementara satunya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, KontraS menyebutkan bahwa lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai, 18, Simon Degei, 18, Yulian Yeimo, 17, Abia Gobay, 17, dan Alfius Youw, 17.

Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (Isak/B)

  • Bagikan