Dimana terdapat beberapa parpol yang telah ditetapkan MS di KPU Kabupaten/Kota terhadap parpol yang TSM kemudian berubah menjadi MS.
"Demikianlah pernyataan terbuka ini, semoga seluruh masyarakat dapat memantau tahapan pemilu sebagai sebuah kepastian jalannya demokrasi yang lebih baik," pungkasnya.
Terpisah, Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menanggapi santai atas tudingam tersebut. Ia mengatakan sejauh ini KPU sudah transparan dalam kegiatan maupun proses verfak berlangsung.
"Saya juga bingung soal tudingan. Sejau ini kami KPU sudah tranparan dalam mempublikasi dan komunikasi saat ada konfirmasi. Bahkan data diminta selalu kami terbuka," kata Asram.
Kendati demikian, Asram mengakui jika ada mempertanyakan keterbukaan hasil verfak. Kata dia itu wewenang KPU RI yang memberikan keterangan soal parpol mana yang dinyatakan MS atau BMS hingga TMS. Karena hasil verfak langsung KPUD sampaikan lewat sipol.
Oleh karena itu panjut dia, meminta semua pihak bersabar. Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengam KPU daerah agar mengetahui apa saja kemdala dan belum dilengkapi parpol mengikuti verfak.
"Kami sementara konfirmasi pengecakan di tingkat daerah. Ini kami pastikan semua terbuka ke publik," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)