MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses perbaikan verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu di Sulsel telah berakhir. Bahkan rekap tingkat provinsi telah dikirim ke KPU RI sejak Jumat 9 Desember 2022 kemarin.
Soal hasil rekap, KPU Sulsel enggan menyampaikan hasil verifikasi faktual perihal apa menjadi catatan dari parpol. Atau parpol mana yang dianggap tak lengkap hasil perbaikan. Ketidaktransparansi ini membuat sejumlah pihak memprotes.
Jaringan organisasi Masyarakat Kawal Demokrasi (MKD) Sulsel, menilai jika KPU Provinsi tak transparan dalam memberikan keterangan parpol nonparlemen yang belum lengkap selama verfak berlangsung.
Perwakilan MKD Sulsel, Dirman mengatakan pihaknya menyikapi verifikasi faktual yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel melalui rapat pleno terbuka yang menetapkan sembilan partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Kami dari Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel menyatakan beberapa hal," jelas Dirman, Minggu (11/12)
Ia menilai, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi kepada Pengurus Partai di tingkat Provinsi dan KPU Kab/Kota kepada anggota parpol yang diawasi oleh Bawaslu datanya tertutup yang tidak dapat diakses juga oleh masyarakat sipil.
"Informasi data partai tertutup tidak dapat diakses oleh masyarakat sipil dengan alasan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi tameng bagi KPU Provinsi dalam menjawab pertanyaan publik," tukasnya.
Menurut Dirman, terdapat perbedaan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten/Kota baik di media sosial maupun di media massa mainstrim yang menyatakan beberapa Parpol Tidak Memenuhi Syarat (TSM) dan juga dengan data yang diperoleh oleh Jaringan Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.
"Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan," tuturnya.
Ia menambahkan, adanya upaya Komisioner KPU Sulsel untuk mengubah cara pandang KPU daerah dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi, dengan cara melakukan perubahan TMS menjadi MS dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan.
Dia menegaskan, belum ada parpol yang menyatakan keberatan terhadap hasil rapat pleno terbuka KPU Provinsi di Hotel Mercure pada Tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 15.30 Wita.