PALOPO, RAKYATSULSEL - Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap lima pelaku pengroyokan, Sabtu 10 Desember 2022. Lokasi penangkapan di Perum Pajalesang Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Lima pelaku masing-masing AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17). Mereka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial W sekira pukul 01.00 Wita.
“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya yang berada di Jalan Pajalesang Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor dilempari batu oleh para pelaku kemudian dihadang. Setelah itu korban dipukul dan dikeroyok,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Akhmad Risal, Minggu (11/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Akhmad Risal pelaku AR (16) dan AL (22) mengaku melempar kearah korban menggunakan batu kali. Sementara, pelaku AN (16) melempar korban menggunakan helm.
"SN (17) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para pelaku," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas, dan luka pada bagian kaki.
Dari hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan kepolisian bahwa AN (16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL (22) memiliki catatam hukum kasus penganiyaan.
“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2). Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.(Jaya/Raksul/A)