Bawaslu Sulsel Mengaku Tak Kantongi Hasil Pleno Verfak Parpol Non Parlemen

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tak mendapatkan hasil pleno Verifikasi Faktual terhadap partai politik (Parpol) non parlemen.

"Saya tanya ke staf, belum ada berita acara yang kami terima," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi, Senin (12/12/2022).

Disinggung apakah ada indikasi dugaan pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asradi belum bisa menyimpulkan.

"Saya tidak bisa menjawab kecuali ada proses hukum yang kami lakukan dulu," ucapnya.

Disinggung jika KPU tidak memberikan berita acara apakah menjadi Temuan. Dirinya menegaskan dalam pleno biasanya KPU memberikan hasil pleno.

"Akan menjadi temuan ketika KPU tidak menyerahkan berita acara," ucapnya.

Bahkan temuan tersebut akan segera diproses lebih cepat. "Harusnya secepatnya, SK itu penting karena ini kebutuhan partai politik juga, masyarakat juga, kita juga.  Kalau dari sisi aturan itu harus diberikan setelah dibacakan kepada orang yang berkepentingan," tuturnya.

"Misalnya partai politik dia harus serahkan karena itu menjadi obyek sengketa. Cuman berita acara kemarin belum bersifat final sehingga untuk partai bisa melakukan gugatan nanti 14 Desember," lanjutnya.

Asradi menyebutkan pada saat pleno dari 8 Parpol hadir lebih awal kemudian dari Bawaslu hadir.

"Mekanisme secara umum normatif itu berjalan sebagaimana mestinya, cuman ketika ada perbedaan data dan sebagainya teman teman yang mengetahui itu agar melaporkan ke Bawaslu," bebernya.

Bahkan kata dia sebelum KPU Provinsi melakukan pleno, pihaknya hadir secara mendadak setelah Bawaslu RI menelpon.

"Semua  berjalan normatif artinya ketika partai dirugikan dia akan protes sendiri tetapi pada saat itu normatif saja. Tetapi kita tetap melakukan penelusuran berdasarkan berita acara yang kita terima nantinya," tutupnya. (Fah/B)

  • Bagikan