MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima Rp3,7 miliar uang titipan atau uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar di 14 Kecamatan tahun 2017- 2020.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan uang milliaran itu dikembalikan oleh sejumlah orang yang enggan disebutkan identitasnya. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
"Jumlah sekarang itu 3,7 miliar (uang titipan), ada terakhir Rp200 juta," kata Soetarmi saat diwawancara, Senin (12/12/2022).
Soetarmi mengatakan uang dikembalikan dengan sukarela dan koperatif oleh para pihak yang diduga ikut menikmati uang diduga hasil korupsi itu. Pengembalian uang sendiri juga dikatakan sebagai amanat undang-undang dalam penyelamatan uang kerugian negara.
Meski tak disebutkan siapa yang mengembalikan, namun diketahui jika sebelumnya beredar berita ada 27 camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 mengembalikan uang ke Kejati Sulsel terkait kasus ini.
"Jadi salah satu upaya adalah kita minta secara kooperatif, secara itikad baik untuk mengembalikan dan ternyata itu ada," sebutnya.
Meski ada pengembalian, Soetarmi menjelaskan proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 maka jelas setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipindahkan.
"Kita liat karena proses ini masih berjalan, yang jelas Kejaksaan punya metode tersendiri yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap kasus ini," ujarnya.
Adapun saat disinggung terkait tiga tersangka, masing-masing Iman Hud, Iqbal Asnan, dan Abd. Rahim yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini, dikatakan belum ada mengembalikan uang kerugian negara sama sekali.
"Belum ada yang dari 3 tersangka," pungkasnya. (Isak/B)