MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sulsel Andi Yagkin Padjalangi sampai saat ini belum mengetahui ada aturan kader Parpol yang ingin maju sebagai kandidat DPD harus mundur.
Larangan pengurus teras parpol jadi anggota DPD berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Disebutkan bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.
"Setahu saya tidak aturan yang seperti itu, kecuali kalau baru keluar aturannya," katanya.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu pun menyebut jika memang sudah ada aturannya, maka dia siap meninggalkan jabatannya di partai berlambang Banteng moncong putih.
"Kalau ada aturannya iyya kita mundur sebagai kader partai," singkatnya. (Fah/A)