JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya Jeneponto terus bergulir, kuasa hukum ahli waris Daud Nompo Bin H Daud Dg. Sijaya, Eggi Sudjana Sukarna mengadu ke DPRD Jeneponto.
Eggi Sudjana Sukarna yang merupakan pengacara kondang asal Jakarta, Senin (12/12/2022) siang, menemui Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Aripuddin di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Kel. Empoang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
Didampingi para ahli waris dan Azis Emba, Eggi Sudjana menyerahkan surat aduan ke Arifuddin yang juga kala itu dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Jeneponto lainnya, diantara Zainuddin Bata.
Menurut Eggi Sudjana, pihaknya menyurat ke DPRD agar persoalan kliennya ini juga diperhatikan oleh pihak DPRD, serta pihak lainnya, apalagi yang tanah disengketakan berdiri PLTU milik PLN dan perusahaan Bosowa.
"Jadi hari ini kami memasukkan aspirasi ke DPRD, karena ini harus menjadi perhatian, termasuk oleh pihak pemerintah, "ujar Eggi.
Selain itu, Eggi juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap sengketa lahan PLTU Punagaya yang terletak di Desa, Punagaya, Kecamatan Bangkala, saat ini memasuki tahapan PK atau peninjauan kembali, lantaran pihaknya menduga ada kehilafan hakim dalam putusan kasasi dan pihaknya menduga ada permainan lain.
"Di pengadilan negeri kami menang, di pengadilan tinggi kami juga menang, di kasasi, hakim membatalkan dua putusan sebelumnya, nah sekarang kita melakukan perlawan hukum dengan PK (peninjauan kembali). Bukan hanya kekeliruan lagi yang dibuat hakim dalam putusan kasasi, tapi juga pertentangan hukum, pasal yang diterapkan jadi beda, kok orang sudah mati jadi hidup kembali," tambah Eggi.
Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, pihaknya menerima aspirasi dari pihak Eggi Sudjana dan segera pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat di komisi 1, serta memanggil semua pihak- pihak yang terkait.
"Kami akan RDP kan," tutup Arifuddin.(Zadly)