Tujuh Parpol 14 Daerah Dinyatakan TMS Namun Tiba-tiba Berubah Jadi MS, Kok Bisa?

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak tujuh Parpol di Sulsel masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah berakhir batas waktu sesuai ketentuan KPU untuk perbaikan verifikasi faktual.

Berdasarkan informasi dihimpun, ada tujuh parpol di 14 daerah se-Sulsel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga sebelum pleno rekap di tingkat Provinsi, Sabtu (10/12) kemarin.

Namun, beredar kabar bahwa setelah pleno di tingkat Provinsi, parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk disampaikan ke KPU RI lewat Sistem Informasi Politik (Sipol).

Adapun tujuh parpol masuk kategori TMS yakni Kabupaten Gowa ada tiga parpol yaitu Partai Garuda, partai PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara). Kemudian, Kabupaten Pangkep dua parpol TMS yaitu PKN dan Partai Umat.

Kabupaten Bone dua parpol, yakni Partai Buruh dan Garuda. Kabupaten Barru satu parpol yakni PKN. Lalu, Kabupaten Soppeng dua parpol Partai Garuda dan PKN, di Kabupaten Wajo ada empat parpol yakni partai Garuda, Perindo, PKN, partai Umat.

Selanjutnya, di Kabupaten Enrekang dua parpol yakni Partai Garuda dan Umat. Pinrang satu yaitu PKN, begitu juga di Luwu PKN, serta Kabupaten Tana Toraja juga PKN.

Sedangkan Kabupaten Luwu Timur tiga parpol yaitu partai Garuda, Perindo, dan partai Umat. Kota Makassar Partai Garuda, sementara di Kota Parepare empat parpol Buruh, Garuda, PSI dan Umat. Terkahir di Palopo partai Garuda, PBB, PKN dan partai Umat.

Saat dikonfirmasi perihal parpol yang TMS diatas. Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan dari hasil pleno KPU Sulsel tidak bisa memutuskan parpol mana saja TMS.

Dia menegaskan jika, KPU RI memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengumumkan parpol peserta pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tertuang di PKPU.

"Kita KPU Provinsi hanya pleno rekap hasil verifikasi perbaikan faktual dari tingkat Kab/kota. Nah yang menentuka parpol lolos atau tidak, bahkan TMS itu KPU RI," ujar Asram, Senin (12/12).

  • Bagikan