"Untuk itu penyidik harus transparan dalam pengusutan kasus ini, termasuk dengan menyampaikan ke publik nama-nama tersangkanya. Selain itu pengumuman nama tersangka juga penting untuk menutup celah adanya oknum penegak hukum untuk memainkan perkara ini," sebutnya.
Sebelumnya, pihak Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja belum mengungkap siapa dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ada tersangkanya," kata Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kemarin.
Fadli enggan menyebutkannya nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 20 miliar ini. Dia hanya menyampaikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka ada banyak.
Dia pun melanjutkan untuk informasi jelasnya akan disampaikan dalam rilis yang nantinya digelar Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Atas kasus ini juga beredar informasi jika ada lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyak (tersangka)," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini ada puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu.
Tak hanya itu, dalam penyelidikan kasus ini penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.
Penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)