"Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Aksyam.
"Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 89 Perkara. Rinciannya, 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," tambahnya.
Pada kesempatan itu hadir Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, BNN dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. (Enal/Raksul/A)