Komisioner KPU Silang Pendapat

  • Bagikan
Polemil Rekapitulasi Hasil Verfak Parpol

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel silang pendapat terkait polemik rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan partai politik non parlemen.

Polemik yang dimaksud yakni dugaan rekayasa data verifikasi faktual partai politik non parlemen. Dimana ada tujuh partai politik di 14 daerah di Sulsel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Namun setelah pleno di tingkat provinsi dilakukan, beredar kabar jika parpol tersebut justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk disampaikan ke KPU RI lewat Sistem Informasi Politik (Sipol).

Adapun tujuh parpol masuk kategori TMS pada 14 daerah di Sulse yakni, di Gowa ada tiga parpol yakni Partai Garuda, Partai PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), PKN (Partai Kebangkitan Nusantara). Di Pangkep dua parpol TMS, PKN dan Partai Umat.

Di Kabupaten Bone juga dua parpol, Partai Buruh dan Garuda. Kabupaten Barru satu parpol yakni PKN. Soppeng dua parpol, yakni Partai Garuda dan PKN, di Kabupaten Wajo ada empat parpol yakni Partai Garuda, Perindo, PKN, Partai Ummat.

Selanjutnya, di Kabupaten Enrekang dua parpol yakni Partai Garuda dan Partai Ummat. Pinrang satu parpol yaitu PKN, begitu juga di Luwu serta di Kabupaten Tana Toraja masing-masing satu parpol, yakni PKN.

Sedangkan di Kabupaten Luwu Timur, tiga parpol dinyatakan TMS, yaitu Partai Garuda, Perindo, dan Partai Ummat. Adapun di Kota Makassar yang dinyatakan TMS yakni Partai Garuda, sementara di Kota Parepare ada empat parpol, yakni Partai Buruh, Garuda, PSI dan Partai Ummat. Terkahir di Palopo Partai Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat.

Pihak internal KPU kabarnya tidak satu suara dalam menentukan apakah parpol yang bersangkutan masuk kategori TMS atau memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, dari hasil pleno KPU Sulsel, pihanya tidak bisa memutuskan parpol mana saja TMS.

Asram menegaskan, pihaknya hanya melakukan pleno rekapitulasi, sementara yang menentukan TMS atau MS adalah KPU pusat.

"Kita KPU Provinsi hanya pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dari tingkat kabupaten/kota. Yang menentukan parpol lolos atau tidak itu KPU RI," ujarnya, Senin (11/12/2022).

Komisioner KPU Sulsel lainya, Misna Attas menyebutkan, bahwa hasil rapat pleno verfak perbaikan parpol non parlemen tersebut belum final. "Hasil pleno belum final. Pokoknya begitu, belum ada berita acara, belum bisa kita katakan final," ucapnya.

  • Bagikan