"Penandatangan berita acara saat itu belum ada disampaikan untuk kami tanda tangani. Saya waktu itu salat Ashar, setelah itu masuk ke ruangan, tapi sudah bubar semua," ungkap Misnah.
Rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, anggota Upi Hastati, Asram Jaya, Syarifuddin Jurdi, dan Misnah Attas. Sedangkan dua anggota lainnya Fatmawati Rahim serta Uslimin mengikuti melalui video virtual.
Ia pun sempat menanyakan kepada anggota lainnya yang mengikuti rapat pleno seperti Syarifuddin Jurdi apakah ada berita acara ditandatangani, namun kata dia tidak ada.
"Belum ditanda tangani, saya juga bertanya ke pak Syarifuddin, tidak ada. Pak Uslimin juga tidak mungkin tanda tangan karena sedang di Surabaya. Kalau dikatakan sudah ada berita acara, tentu sifatnya tidak quorum, kita minta pleno kembali, tapi sudah tidak ada orang," tegasnya.
Terkait adanya indikasi permainan dalam verifikasi faktual perbaikan, menurut Misna itu masih diteliti. "Itu harus diteliti dulu," terangnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Burhan secara singkat mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan, Partai Ummat dan PKN tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asradi mengaku tidak tak mendapatkan hasil pleno verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) non parlemen. "Saya tanya ke staf, belum ada berita acara yang kami terima," kata Asradi, Senin (12/12/2022).
Disinggung apakah ada indikasi dugaan pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Asradi belum bisa menyimpulkan. "Saya tidak bisa menjawab kecuali ada proses hukum yang kami lakukan dulu," ucapnya.
Terpisah, pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma meminta KPU Sulsel untu menegakkan aturan. "Kalaupun ada intervensi dari KUPU pusat, seharusnya untuk menegakkan aturan bukan untuk melemahkan aturan," katanya.
Ia berharap KPU Sulsel terbuka kepada publik terkait hasil verifikasi faktual. "Karena ini terkait terhadap aspek keadilan bagi semua. Kalau semua partai diperlakukan seperti ini harusnya semuanya sama jangan ada di anak emaskan," bebernya.
Sukri Tamma meminta KPU pusat tidak mengintervensi KPU di daerah. "Karena kalau itu dilakukan maka aspek profesionalitas dan keadilan pasti kemudian diingkari. Kalau memang ada aspek intervensi kenapa yang lain tidak dibantu, jika memang itu terjadi. Prinsip profesionalitas dan keadilan dalam proses verifikasi menentukan siapa yang berhak secara hukum sesuai regulasi siapa yang bisa ikut peserta pemilu. KPU jangan tutup diri," tegasnya.
Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (JMSS) mengungkap dugaan rekayasa data verifikasi faktual (Verfak) partai politik non parlemen.
Verfak keanggotaan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan, Sabtu (10/12) lalu, telah menetapkan 9 partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Koordinator JMSS, Samsang Syamsir membeberkan bahwa data dan proses verifikasi faktual anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di Sulsel sangat tertutup untuk diakses oleh Bawaslu apalagi masyarakat sipil. Bahkan diproteksi dengan regulasi.