Dapil Makassar II: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dapat 9 kursi. Serta Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea kuota 11 kursi.
Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Serta Dapil Makassar V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate mendapat 11 kursi.
Sesangkan, skema lama pada dapil di kota Makassar pada pemilu 2019.
Dapil I (Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini). Dapil II (Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Kecamatan Bontoala).
Dapil III (Tamalanrea dan Biringkanayya). Dapil IV (Manggala dan Panakkukang). Dan Dapil V (Mamajang, Mariso dan Tamalate).
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pertimbangannya membuat skema baru ran angan dapil, berdasarkan naskah akademik 2017 lalu, bahwa Ujung Pandang masuk Pulau Lae-lae.
Sementara dari segi pertimbangan kohesivitas, Lae-lae adalah satu kesatuan dengan kepulauan lain di Sangkarrang, sehingga dimasukkan di bagian Ujung Pandang.
Maka Dapil sekarang Sangkarrang masuk di Dapil II bersama Ujung Tanah, karena Ujung Tanah itu induk Sangkarrang. Kendati demikian, dia menegaskan jika skema ini masih sebatas usulan saja sebagai pemantik untuk dimatangkan.