"Usulan perpindahan Sangkarrang dari Dapil II ke Dapil I berdampak pada alokasi kursi di dapil tesebut. Jadi berdampak di alokasi kursinya. Di Dapil II yang semula dari 10 menjadi 9 kursi, di Dapil V jadi 11 kursi (saat ini 10 kursi)," tegas Gunawan.
Usulan ini, kata Gunawan tak terlepas dari Data Agregat Kependudukan (DAK) Makassar yang mengalami penurunan. DAK pada 2017 itu sekitar 1,6 juta dan DAK tahun ini 1,4 juta lebih.
"Alokasi kursinya sama jumlahnya. Di Makassar untuk 1-3 juta alokasi kursinya 50. Tidak berubah. Berarti jumlah pembagi penduduknya 29.000 per kursi. Berarti nilai satu kursi tiap dapil 29 ribu lebih suara namanya bilangan pembagi penduduk," katanya.
Adapun skema rancangan opsi dapil untuk pemilu 2024 di kota Makassar yakni. Rancanagan dapil untuk pemilu 2024 ada 3 pilihan.
Opsi pertama, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi 9 kursi.
Dapil Makassar II meliputi: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarang mendapat 10 kursi.